Jalan Karier Brigjen Prasetijo, Pemulus Langkah Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 07:39 WIB
Ilustrasi Foto Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo mendadak ramai diperbincangkan usai dinyatakan bersalah dan melampaui kewenangannya menerbitkan surat jalan untuk membantu buron Djoko Tjandra bepergian di Indonesia.

Diketahui, Prasetijo merupakan pejabat di Markas Besar Kepolisian RI (Mabes RI). Dia kini dicopot oleh Kapolri dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Perwira tinggi itu pun sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetijo merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1991. Dia seangkatan dengan pimpinannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Prasetijo mengawali karier sebagai Kasat Reskrim Polres Garut dan Polres Bandar Lampung, Kapolsek Gambir, dan Kapolres Mojokerto. Kemudian, Prasetijo sempat menduduki jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggar Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

Bukan hanya berkiprah di Polda, dia sempat menduduki juga sejumlah jabatan di Mabes Polri. Misalnya, dia pernah menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia dan Kabagkembangtas Biro Misi Internasional di Divisi Hubungan Internasional.

Serta terakhir dia menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS yang membuatnya tersandung masalah.

Usai dicabut dari jabatannya, Prasetijo kini diperiksa secara intensif oleh Polri. Bahkan, Kabareskrim menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus tersebut hingga ranah pidana.

Menurutnya, dari seluruh rangkaian insiden penerbitan surat jakan tersebut dapat ditemukan unsur-unsur pidana yang dilanggar oleh oknum Jenderal kepolisian tersebut. Jadi, penanganannya tidak hanya sebatas pada pemberian sanksi disiplin ataupun pelanggaran kode etik.

"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Siber dan kami minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana," kata Listyo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Penerbitan surat jalan dari Biro yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) itu menjadi salah satu cara Djoko memuluskan langkahnya masuk ke Indonesia pada Juni lalu.

Dari situ pula ia mengurus e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Dengan e-KTP itu pula ia mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(ain/mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER