Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Gedung DPR, Kamis (16/7) lalu.
"Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka, terkait pelemparan ke polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (18/7).
Namun, Yusri belum membeberkan identitas tersangka tersebut. Ia juga belum menjelaskan kronologi aksi pelemparan yang dilakukan oleh tersangka.
Disampaikan Yusri, sampai saat ini polisi masih mendalami peran dari 19 orang lainnya dalam aksi kericuhan itu. Ia hanya memastikan bahwa mereka adalah penyusup dalam aksi demo.
"Karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 20 orang yang diduga sebagai perusuh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (16/7) lalu.
Polisi memeriksa 20 orang itu untuk mencari kemungkinan provokator atau keberadaan pihak lain yang menunggangi aksi itu.
"Apa mereka ini provokator, apa ada yang menunggangi, ini masih didalami," kata Yusri, Jumat (17/7).
Diketahui, Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR, Kamis (16/7). Mereka menuntut agar DPR menghentikan pembahasan omnibus law RUU Ciptaker.
Aksi demo itu kemudian berujung kericuhan. Sebelum bubar, massa terlihat melempari botol minuman ke arah polisi yang berjaga.
Tidak hanya botol plastik, massa juga terlihat melempari botol kaca ke arah polisi. Selain melempar, mereka juga terlihat membakar beberapa benda di lokasi unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, juga sempat terjadi aksi pelemparan batu terhadap seorang anggota Ditlantas Polda Metro.
Rekaman peristiwa itu beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @jokersupriadi.