PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Buronan Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 09:46 WIB
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (kedua kanan) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj. *** Local Caption ***
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan PK buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Ilustrasi (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, Senin (20/7). Sidang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Iya, Insyaallah jam 10," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno dikutip dari Antara.

Sidang PK Djoko Tjandra sudah dua kali ditunda majelis hakim. Sidang perdana digelar 29 Juni 2020 dan Djoko Tjandra tak hadir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengagendakan sidang pada Senin (6/7), tapi lagi-lagi pemohon tak hadir dengan alasan sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam sidang kedua tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan Djoko Tjandra. Jika tak permohonan akan dibatalkan.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan pihaknya menghormati jika majelis hakim membatalkan permohonan PK jika kliennya tetap tak bisa hadir. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 265 KUHP.

"Kita menghormati undang-undang, Pasal 265, menyebutkan bahwa kalau tidak hadir permohonan kita bisa batal," kata Andi, 6 Juli lalu.

Pasal 265 KUHAP secara garis besar mengatur bahwa terpidana sebagai pemohon wajib hadir dalam sidang pemeriksaan tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanta menyebut pihaknya akan langsung menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang permohonan PK yang digelar lagi hari ini.

Menko Polhukam Mahfud MD juga telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Djoko Tjandra jika hadir dalam sidang PK.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara usai Kejagung mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2009 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp15 juta dan kewajiban mengganti kerugian negara Rp546,5 miliar.

Namun, direktur PT Era Giat Prima itu berhasil kabur sebelum dirinya dieksekusi. Beberapa pihak menyebut Djoko Tjandra menetap di Papua Nugini. Belasan tahun buron, Djoko Tjandra berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

Ia sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Djoko Tjandra lantas melakukan perjalanan ke Pontianak. Terungkap perjalanannya bisa mulus karena bantuan jenderal polisi. Ia mendapat surat jalan. Djoko Tjandra dikabarkan sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

(antara/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER