Sebut Djoko Tjandra Seperti Hantu Blau, MAKI Minta PK Disetop

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 12:38 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan amicus curiae atas sidang Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (tengah) menilai Djoko Tjandra tak memenuhi syarat formil pengajuan PK. (Foto: CNN Indonesia/Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) menilai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mesti menyetop proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan Djoko Tjandra karena tak memenuhi sejumlah prosedur hukum.

"Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak meneruskan berkas perkara Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dan mencukupkan prosesnya untuk diarsip dalam sistem Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katabKoordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Hal itu dikatakannya terkait pengajuan Amicus Curae atas proses persidangan PK yang diajukan Djoko Tjandra di PN Jaksel. Amicus Curiae ialah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya, Boyamin berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh Djoko tidak dapat diterima. Ia menjelaskan sejumlah alasan PK Djoko tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

"Berdasar Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berhak mengajukan Peninjauan Kembali adalah Terpidana atau Ahli Warisnya," kata dia.

"Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan Peninjauan Kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria 'Terpidana'," lanjut dia.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Sebab, katanya, pertama, Djoko belum pernah dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun sebagaimana putusan MA pada 2009.

"Dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun maka pengajuan Peninjauan Kembali tidak memenuhi persyaratan formil," kata Boyamin.

Kedua, Djoko disebut tidak pernah masuk sistem perlintasan pos poin imigrasi yang mengartikan bahwa Djoko tidak pernah berada di Indonesia.

"Secara hukum (de jure) Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah berada di Indonesia dan secara hukum JST dinyatakan buron akibat kabur ke luar negeri pada tahun 2009," tuturnya.

"Orang yang mengaku Joko Soegiarto Tjandra pada saat mendaftakan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Juni 2020 haruslah dianggap tidak pernah ada di Indonesia ("Hantu Blau") dan proses pendaftarannya haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," cetus Boyamin.

Hari ini, PN Jaksel kembali mengagendakan sidang PK Djoko Tjandra, sekitar pukul 10.00 WIB.

Djoko TjandraDjoko Tjandra menjadi buron sebelum eksekusi putusan vonis MA pada 2009 dalam kasus Bank Bali. (Foto: iStockphoto/Art24hr)

"Iya, Insyaallah jam 10," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno dikutip dari Antara.

Namun sidang kembali ditunda lantaran Djoko Tjandra mengirimkan surat sakit. Sidang ditunda hingga pekan depan untuk mendengarkan pendapat jaksa.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara usai Kejagung mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 2009 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp15 juta dan kewajiban mengganti kerugian negara Rp546,5 miliar.

Namun, Djoko berhasil kabur sebelum dirinya dieksekusi. Beberapa pihak menyebut Djoko Tjandra menetap di Papua Nugini. Belasan tahun buron, Djoko Tjandra berhasil masuk Indonesia tanpa terdeteksi sistem Imigrasi.

Ia sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.

Selain itu, Djoko Tjandra melakukan perjalanan ke Pontianak karena bantuan jenderal polisidan mendapat surat jalan. Djoko Tjandra dikabarkan sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

(ctr/ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER