Djoko Tjandra Kirim Surat Sakit, Hakim Tunda Sidang Sepekan

CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2020 12:10 WIB
ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan. (Foto: iStockphoto/Zolnierek)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali ditunda selama sepekan ke tanggal 27 Juli.

Pasalnya, pemohon, Djoko Tjandra, tidak hadir dalam persidangan hari ini, atau untuk yang ketiga kalinya secara total, dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.

"Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Hadir tidak perlu dipanggil lagi dan supaya tepat waktu," ujar Hakim Ketua Nazar Effriadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum Djoko, Andi Putra Kusuma, menyerahkan surat yang ditandatangani kliennya pada 17 Juli 2020 dan disebutkan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Dalam surat itu, Djoko meminta maaf tak bisa menghadiri persidangan karena kondisi kesehatan yang menurun.

Selain itu, ia meminta agar majelis hakim tetap melaksanakan pemeriksaan PK melalui sidang secara virtual.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan tercapainya kepastian hukum saya mohon agar dapat melaksanakan pemeriksaan secara daring atau teleconference," kata Andi membacakan surat kliennya.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di IndonesiaFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Mendengar itu, Hakim Nazar menyatakan pihaknya sudah cukup memberi kesempatan kepada pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra. Surat itu, kata dia, tidak memberikan kepastian yang bersangkutan akan menghadiri sidang selanjutnya.

Meskipun begitu, hakim justru meminta Jaksa untuk menyiapkan pendapat tertulis. Hal itu pun disetujui Jaksa melalui musyawarah singkat.

"[Pekan depan] mendengarkan pendapat jaksa," katanya.

Total sidang Praperadilan ini sendiri sudah ditunda selama tiga kali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra.

Djoko mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2008 yang menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan MA tersebut merupakan tindak lanjut dari PK yang diajukan oleh jaksa.

Dalam perkara yang menjerat Djoko Tjandra, ia divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008.

Djoko TjandraMeski kabur keluar negeri menghindrai proses hukum, Djoko Tjandra mengajukan PK ke MA. (Foto: iStockphoto/Farknot_Architect)

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER