Polri Segera Sidang Kasus Etik Brigjen Prasetijo Utomo

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 18:15 WIB
Kadiv Humas Polri mengatakan pemberkasan kasus pelanggaran etik Brigjen Prasetijo Utomo sudah selesai dilakukan Provos Divpropam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7). (CNNIndonesia/Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri bakal segera menyidangkan kasus pelanggaran etik mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo lantaran telah menerbitkan surat jalan untuk membantu buronan Djoko S Tjandra.

"Untuk berkas disiplin BJP PU sudah selesai berkasnya dan oleh Provos nanti akan diserahkan ke Wabprof kemudian nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut kemudian nanti akan disidangkan, tentunya nanti dari Wabprof yang akan merencanakan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7).

Dia pun menegaskan pihaknya tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah terhadap Brigjen Pol Prasetijo tersebut. Dalam Pemeriksaan itu atas jenderal bintang satu itu pun, Polri juga akan tetap berpaku pada pemberkasan yang dibuat dari penyidik Provos.Argo menjelaskan Wabprof merupakan salah satu Biro di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) yang melakukan pengawasan dan pembinaan profesi Korps Bhayangkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, untuk berkas pelanggaran pidana Brigjen Prasetijo pun juga telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Untuk diketahui, tim khusus reserse yang dibentuk Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut telah menyidik tindak pidana dalam proses pembuatan surat jalan bagi Djoko Tjandra tersebut.

Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri kala itu untuk menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra guna berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Terkait 'petualangan' Djoko Tjandra di tengah buronnya dia, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga sudah mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER