Kasus dugaan pembuatan surat palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk membantu buronan Djoko Tjandra telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Senin (21/7).
"Kasus tersebut setelah kami memeriksa enam saksi, yaitu adalah dari Staf Korwas PPNS dari Staf Pusdokkes, dan kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/7).
Dia menuturkan setidaknya akan ada tiga pasal KUHP yang dipersangkakan dalam perkara itu. Yakni, pasal 263 (tentang surat palsu), 426 (tentang aparat yang membantu kabur), dan 221 (tentang membantu melarikan diri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut naik ke penyidikan usai penyidik pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melimpahkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Brigjen Prasetijo. Sehingga, tim khusus reserse yang telah dibentuk oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dapat membuat laporan polisi (LP).
Meski demikian, kata Argo, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik gabungan dari beberap Direktorat di Bareskrim Mabes Polri itu.
"Nanti akan mencari siapa tersangkanya. Kami masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan kasus ini," jelas Argo.
![]() |
Penyidik pun ke depannya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Prasetijo untuk mendalami keterangannya. Namun, Argo belum menuturkan secara rinci mengenai waktu pemeriksaan itu akan dilakukan.
"Tentunya nanti kalau sudah saksi barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik tentunya nanti kami akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini (Brigjen Prasetijo)," pungkas Argo.
Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan internal, Prasetijo, yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra untuk berpergian dari Jakarta ke Pontianak Juni.
Polri menyebut surat jalan itu mestinya hanya bisa diterbitkan Kabareskrim atau wakilnya hanya untuk kepentingan perjalanan dinas bagi pejabat internal.
Selain Prasetijo, Kapolri juga mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya. Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam proses pidana, penyidikan merupakan tahap lanjutan dari penyelidikan. Pada tahap ini, sudah ditemukan tindak pidana. Petugas pun mencari bukti-bukti yang menguatkan untuk menentukan tersangka.
(mjo/arh)