Djoktjan Ditangkap Lewat Koordinasi Polri dan Polisi Malaysia

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2020 00:23 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra dilakukan lewat koordinasi Polri dan Polisi Malaysia dalam dua pekan terakhir.
Djoko Tjandra sesaat saat mendarat di Halm Perdanakusumah usai ditangkap di Malaysia. (Foto: Antara Foto/NOVA WAHYUDI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menyatakan telah berkoordinasi selama satu hingga dua pekan dengan kepolisian di Malaysia untuk menangkap buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Mekanisme itu biasa dikenal dengan proses police to police.

"Jadi police to police ini kita sudah kita lakukan kurang lebih seminggu sampai dua minggu semenjak peristiwa tersebut terjadi (dugaan Djoko Tjandra di Malaysia)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7).

Dia menerangkan, setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian, aras perintah dari Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Idham Azis pihaknya pun menangkap buronan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Listyo, Djoko Tjandra terlebih dahulu diamankan oleh kepolisian Diraja Malaysia. Selanjutnya, terpidana dalam kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu diserahkan kepada pihak Polri.

"Prosesnya handing over. Jadi begitu bisa diamankan oleh pihak-pihak kepolisian Diraja Malaysia selanjutnya langsung diserahkan ke kita, lalu kita lakukan penangkapan," ungkap Listyo.

Meski demikian, Listyo enggan mengungkapkan lokasi penangkapan Djoko Tjandra saat berada di Malaysia. Jenderal bintang tiga tersebut hanya mengatakan bahwa Djoko Tjandra diamanakan di sebuah tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djoko Tjandra kemudian dibawa ke Indonesia melalui bandara Halim Perdanakusuma dan langsung digadang menuju gedung Bareskrim Polri. Namun, tidak diketahui proses hukum lanjutan yang akan dijalani oleh Djoktjan di kepolisian.

Seperti diketahui, Djoko merupakan buronan kasus Kejaksaan Agung yang telah menjdi teridana sejak 2009 silam. 

Awalnya Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam.

Delapa tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.

Sebelum dieksekusi oleh kejaksaan, ia melarikan diri ke luar negeri. Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta.

(mjo/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER