Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes) berinisial F tak terima ditilang saat Operasi Patuh Jaya 2020.
F ditilang karena melintas di jalur khusus Transjakarta, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (23/7) kemarin.
"Ditemukan dugaan seorang PNS tidak mau di tilang," kata Wakil Kepala Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Maulana Karepesina dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pekerjaannya sebagai pegawai ASN di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI," imbuhnya.
Maulana mengatakan petugas menghentikan mobil yang dikendarai F saat berada di jalur Transjakarta.
Petugas kemudian meminta kepada F untuk menandatangani surat tilang. Namun, F menolak menandatangani surat tilang tersebut.
"Saat lembar tilang diberikan, yang bersangkutan juga menolaknya," ujar Maulana.
Meski menolak ditilang dan membuat surat tilang, Maulana memastikan pihaknya tetap menyita SIM milik F sebagai bukti tilang.
"SIM kita tahan untuk barang bukti tilang," katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 selama 14 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan. Antara lain melawan arus, tak menggunakan helm, melanggar marka stop line, menggunakan sirene atau rotator tak sesuai ketentuan, dan melintas di bahu jalan tol.
Pada pelaksanaan hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020, Kamis (23/7) kemarin, polisi menilang sekitar 1.763 pengendara. Selain itu, polisi juga memberi teguran kepada 2.699 pengendara.
Pelanggar lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor. Sementara pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara motor yang melawan arus di sejumlah ruas jalan.
(dis/fra)