Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020 dengan tersangka Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar dan beberapa orang lainnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pada pemeriksaan yang dilakukan di Mapolres Samarinda itu, penyidik KPK mengonfirmasi dugaan pengaturan jumlah fee dan pemberian mobil kepada tersangka Ismunandar.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah diatur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada tersangka ISM (Ismunandar)," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata dia, penyidik juga mengonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur.
"Materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang dibuat penyidik dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan," ucap dia.
Lebih lanjut, kata dia, pada hari ini, ada 11 orang saksi yang awalnya dipanggil, namun dua orang saksi berhalangan hadir. Karena hal itu, ia mengatakan KPK akan melakukan pemanggilan ulang.
"KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi, untuk itu mengingatkan agar kepada saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap dia.
Kasus dugaan suap ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Setelah OTT itu, KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka, masing-masing Ismunandar selaku Bupati, Encek Unguria Ketua DPRD, Musyaffa selaku Kepala Bapenda, Suriansyah selaku Kepala BPKAD, Aswandini Kepala Dinas PU, Aditya Maharani selaku rekanan dan Deky Aryanto selaku rekanan.
(yoa/bmw)