Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A/Khusus Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar (Purn) Soesilo Pradoto atas kasus suap penerimaan calon siswa bintara Polri 2016. Vonis disampaikan pada Kamis (23/7).
Selain Soesilo, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah pun menjatuhkan vonis serupa kepada Ajun Komisaris Besar Syaiful Yahya. Pada saat itu ia menjabat sebagai Kasubbid Kespol Bid Dokkes Polda Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pemeriksaan Kesehatan.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dengan menerima suap sebesar Rp6,05 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf A Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa dinilai dapat mencoreng nama baik institusi Polri dan memunculkan ketidakpercayaan terhadap sistem penerimaan Polri yang adil dan obyektif," ujar Hakim Ketua Abu Hanifah dalam sidang yang digelar virtual, Kamis (23/7).
Berdasarkan fakta persidangan, Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa dalam penerimaan anggota brigadir polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Dalam proses seleksi yang dilakukan pada April-Mei 2016 tersebut, Soesilo menjabat sebagai ketua panitia tes kesehatan.
Praktek suap tersebut, ujar Abu Hanifah, telah diatur sejak awal saat siswa yang lulus seleksi penerimaan bintara Polda Sumsel harus membayar uang masing-masing sebesar Rp250 juta. Untuk bisa lulus tes bidang kesehatan, Soesilo mematok harga Rp20 juta per orang.
"Semua calon yang ingin meminta bantuan harus berkoordinasi dengan AKBP Syaiful Yahya. Terdakwa Saiful pun berkoordinasi dengan panitia bidang lain yakni bidang tes akademi, jasmani, dan psikologi. Caranya dengan menitipkan nomor peserta yang perlu diluluskan karena sudah membayar sejumlah uang," ujar Abu Hanifah.
Dari 50 orang calon siswa yang memberikan suap hingga Rp6,05 miliar, hanya 25 orang yang lulus. Kepada 25 orang yang tidak lulus, uangnya dikembalikan oleh Syaiful namun hanya sebesar Rp350 juta. Sisa uang masih di tangan Saiful.
Dari hasil suap tersebut, Soesilo terbukti menerima uang Rp3 miliar dari Saiful dan Rp350 juta dari salah satu anggota panitia berinisial dr MS. Uang itu dianggap sebagai dana operasional Soesilo sebagai ketua panitia.
Sementara sisa uang lainnya diserahkan kepada ketua panitia bidang psikologi berinisial ED sebesar Rp 1 miliar dan ketua panitia bidang jasmani berinisial TA sebesar Rp300 juta. Sementara ketua tim panitia tes akademik hanya berupa barter.
"Tidak ada hal yang meringankan karena perbuatan kedua terdakwa dapat mencoreng nama baik institusi Polri dan memunculkan ketidakpercayaan generasi muda untuk mengikuti tes penerimaan Polri ke depannya. Padahal penerimaan Polri bisa dilangsungkan secara adil dan objektif," kata Abu.
Atas kasus tersebut pun pengadilan menyita sejumlah barang bukti seperti uang hasil suap sebesar Rp2,2 miliar yang dirampas untuk negara.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Dede Muhammad Yasin sebagai jaksa penuntut umum memutuskan untuk pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Dede mengatakan ada perbedaan antara pasal yang diputuskan hakim dengan tuntutan jaksa.
"Pada putusan hakim menggunakan pasal 12 sedangkan pada tuntutan jaksa menggunakan pasal 5. Putusan hakim pun lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan kami akan mengambil langkah hukum lanjutan.
(idz/bmw)