Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penanganan laporan dugaan gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri selesai awal bulan Agustus. Saat ini, Dewan Pengawas masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
"Belum [selesai]. Semoga awal Agustus bisa rampung. Akhir Juli ini Dewas fokus Rakorwas [Rapat Koordinasi dan Pengawasan] dan Rapat Evaluasi Kinerja triwulan II," ujar anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris, melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).
Pekerjaan Dewan Pengawas ini menindaklanjuti aduan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang membuat dua laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, soal gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.
Firli diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam poin 27 aspek integritas Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Aturan itu berbunyi: "Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut, (27), Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi"
Baik pelapor maupun terlapor sudah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pengawas beberapa waktu lalu. Anggota Dewan Pengawas, Harjono, mengatakan bahwa hasil dari penanganan laporan ini akan disampaikan kepada pihak pelapor.
"Nanti akan ada putusan Dewas disampaikan ke pelapor," kata dia.