Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengaku sudah ada anggota DPR yang mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut permasalahan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Usul hak angket ini muncul setelah keberadaan Djoko Tjandra menjadi polemik. Dia diketahui masuk dan beraktivitas di Indonesia tanpa terdeteksi pihak berwajib.
"Sudah ada yang mengusulkan [hak angket] ya. Tapi belum pernah kami bicarakan secara mendalam," kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsul sendiri tak menyebut siapa anggota DPR yang mengusulkan hak angket tersebut. Ia hanya menjelaskan terbuka peluang bagi DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terkait kasus tersebut.
Meski demikian, Arsul menyampaikan rencana pembentukan pansus nantinya tergantung dari sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani kasus Djoko Tjandra.
"Jadi ya bisa ada pansus, bisa tidak. Tergantung juga bagaimana Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham bersinergi untuk menuntaskan kasus DjokTjan ini," kata Arsul.
Selain itu, Arsul mengatakan Polri, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham dalam waktu dekat akan memaparkan kinerja masing-masing terkait penyelidikan dan perburuan Djoko Tjandra dalam rapat kerja di Komisi III. Dari paparan tersebut, Komisi III akan memutuskan hak angket bisa digunakan atau tidak.
Selain itu, Arsul juga menyebut pihaknya melihat setidaknya ada dua dugaan pidana baru dalam kasus Djoko Tjandra yang memiliki implikasi kepada Polri maupun pengacara Djoko Tjandra sendiri.
"Yakni memasukkan keterangan palsu pada dokumen resmi yakni paspor, e-KTP dan surat jalan serta menyembunyikan buronan," kata Arsul.
Diketahui, hak angket merupakan hak yang melekat pada anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.
Hak angket sendiri pernah digunakan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sebelumnya, desakan penggunaan hak angket oleh DPR mulai mencuat dari suara lembaga swadaya masyarakat atau koalisi masyarakat sipil. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan DPR RI bisa mengintervensi penanganan perkara Djoko Tjandra melalui hak angket.
(rzr/osc)