RK Teken Pergub Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jabar

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 20:42 WIB
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di ruang publik.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken pergub terkait sanksi dan denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sanksi dan denda pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," kat Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam keterangan yang dikeluarkan Biro Humas Jabar, Senin (27/7).

Emil menyebut pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Emil, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik. Kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujar Emil.

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan bahwa Emil baru akan mengumumkan isi Pergub tersebut pada esok hari, Selasa (28/7).

"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Jabar, Eni Rohyani mengatakan regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat," kata Eni.

Eni menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas sehari-hari.

"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," ujarnya.

Eni mengatakan sanksi yang tercantum dalam regulasi tersebut diterapkan secara bertahap, mulai dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

"Jadi kabupaten/kota bisa menerapkan ini bersama-sama dengan provinsi. Atau provinsi sendiri melakukan dengan melibatkan Satpol PP, gugus tugas, dan perangkat daerah terkait yang menegakkan aturan," katanya.

Jabar masuk dalam lima besar provinsi yang menyumbang kasus positif virus corona tertinggi. Berdasarkan data Satgas Covid-19 per Senin (27/7), kasus positif Covid-19 di Jabar mencapai 6.084 orang.

(hyg/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER