Pemprov DKI Imbau Perusahaan Tak Tutupi Pegawai yang Corona

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 20:54 WIB
Pemprov DKI mengimbau perusahaan di DKI transparan melaporkan keberadaan pegawai yang terinfeksi virus corona guna memudahkan deteksi dini.
Ilustrasi pekerja di Jakarta. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengimbau perusahaan dan perkantoran melapor jika ada pegawai yang terpapar virus corona (Covid-19). Hal ini untuk mempermudah pengawasan penyebaran Covid di klaster perkantoran.

"Jangan ditutup-tutupi, toh juga kita tidak melakukan apa-apa kok. Malahan, buat perusahaan itu sehat dan bisa beraktivitas kembali," ungkap Andri saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7).

Andri mengakui bahwa sampai sejauh ini masih sedikit perusahaan yang melaporkan pegawainya terpapar virus corona. Menurutnya, sampai saat ini baru ada laporan terkait empat perusahaan yang pegawainya terpapar Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengaku pihaknya tak dapat mengawasi seluruh perusahaan yang ada di Jakarta. Saat ini, kata dia, ada sekitar 78 perusahaan dan perkantoran di Jakarta.

Ia menambahkan pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi.

Dalam SK tersebut, salah satu poinnya yakni pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3, dan petugas kesehatan.

"Inilah (Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan) yang melakukan pengecekan, pengawasan terkait masalah protokol Covid-19. Juga melaporkan apabila ada pekerja yang terpapar," jelas Andri.

Sejauh ini, kata Andri, pihaknya baru mendapatkan data bahwa ada empat perusahaan atau kantor yang pegawainya terpapar virus corona. Namun, sampai saat ini Andri mengaku belum bisa memberikan data pasti soal jumlah pegawai yang positif terpapar virus corona.

"Kalau data yang masuk dari kami, baru empat perusahaan, kami kan tugasnya mengawasi perusahaan dan perkantoran," tuturnya.

Ia menekankan, bagi pegawai yang terpapar virus corona harus dirumahkan dan menjalani isolasi atau dirawat selama 14 hari. Pihak-pihak yang pernah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19 juga diminta melakukan isolasi secara mandiri.

Kemudian, jika ada perusahaan yang pegawainya positif, kantor akan ditutup sementara selama 3 hari. Perusahaan juga diimbau melakukan rapid test atau tes cepat terhadap seluruh pekerja yang ada.

"Supaya memastikan pekerja yang aktif kembali bekerja betul-betul dalam keadaan sehat," jelas Andri.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti mengungkapkan penyebab terjadi klaster penularan virus corona di sejumlah gedung atau perkantoran. Dia mengatakan ada protokol kesehatan yang tidak dilakukan di momen tertentu, sehingga terjadi penularan.

"Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa. Kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko," kata Widiastuti di kompleks Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7).

Diketahui sejumlah gedung perkantoran di Jakarta ditutup sementara usai beberapa pekerjanya dinyatakan positif Covid-19. Hal itu juga dibenarkan Widiastuti. Gedung perkantoran yang ditutup itu mulai dari kantor swasta, pusat pemerintah, BUMN, bahkan hingga internal Pemprov DKI Jakarta sendiri.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER