PN Jaksel Jelaskan Alasan PK Djoko Tjandra Tidak Diterima

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 02:03 WIB
PN Jaksel menjelaskan alasan pengajuan PK Djoko Tjandra tidak diterima karena ia tidak menghadiri panggilan sidang sebanyak empat kali.
PN Jaksel memutuskan untuk tidak menerima PK Djoko Tjandra. (Foto: Diolah dari iStockphoto/cherezoff)
Jakarta, CNN Indonesia --

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno menjelaskan alasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terpidana buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tak dapat diterima.

Menurut Suharno, ketetapan tidak diterimanya PK Djoko Tjandra lantaran yang bersangkutan tak pernah hadir dalam empat kali panggilan sidang yang ditujukan untuknya. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA nomor 7 Tahun 2014.

"Oleh karenanya, pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut," kata Suharno dalam konferensi pers di PN Jaksel, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SEMA Nomor 1 Tahun 2012 menyebutkan, bahwa permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.

Diketahui, Djoko Tjandra telah mangkir dalam empat kali kesempatan sidang PK yang diberikan Majelis Hakim PN Jaksel kepadanya. Sejak diajukan pada 8 Juni lalu, Djoko tercatat diberi waktu hadir dalam sidang masing-masing pada tanggal 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli. Di semua kesempatan itu, ia tak hadir dengan alasan sakit.

Dalam sidang terakhir pada 20 Juli, ia melalui kuasa hukumnya kemudian meminta agar sidang dilakukan secara virtual. Majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi kemudian meminta tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menyampaikan pendapat terkait permohonan itu.

Dalam pendapatnya di sidang yang digelar pada 27 Juli atau sepekan usai sidang terakhir, tim jaksa melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menyatakan menolak permintaan Djoktjan.

"Menolak untuk dilakukan persidangan PK secara daring, atau teleconference sebagaimana tertuang dalam surat permohonan Djoko S Tjandra yang dibacakan oleh kuasa hukum Djoko S Tjandra pada persidangan tanggal 17 Juli 2020," ujar Ridwan membacakan pendapatnya di PN Jaksel, Senin (27/7).

Sementara, lebih lanjut Suharno menjelaskan, amar putusan terhadap Djoko itu bukan 'ditolak', melainkan 'tidak dapat diterima. Ketetapan itu, oleh karena Djoko tak memenuhi syarat hadir dalam persidangan. Sementara, 'penolakan' hanya berlaku jika pemohon telah melalui proses persidangan dengan pembahasan berkas perkara.

"Ini endingnya, bukan ditolak, tapi tidak diterima. Karena pengertian ditolak dan tidak dapat diterima itu lain. Kalau ditolak dalam hal ini, sudah sampai di pokok perkara. Kalau tidak dapat diterima itu masih berkaitan dengan syarat formilnya," kata dia.

Dalam surat ketetapan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel itu, PK Djoko Tjandra disebut Suharno diantarkan langsung ke alamat rumahnya sesuai KTP rumahnya di Jalan Simprung Golf Kaveling 89 RT 3/RW 8, Grogol Selatan, Jakarta Selatan dan diterima oleh petugas keamanan rumah. Surat tersebut ditandatangani Ketua PN Jaksel sehari sebelumnya pada 28 Juli atau sehari usai sidang terakhir digelar pada 27 Juli.

"Dan yang menerima sudah kami sampaikan untuk Djoko atau pemohon adalah security, sedangkan untuk pihak kejaksaan adalah petugas PTSP atas nama Astri. Terus kuasa hukumnya, diterima oleh Doli Pratama," katanya. 

(thr/evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER