Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Kandas di PN Jaksel

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 16:26 WIB
Pengadilan Negeri Jaksel menyatakan bahwa Djoko Tjandra tak pernah hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), sehingga permohonan tak diterima.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Dok. Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kepala Humas PN Jaksel Suharno dalam konferensi pers hari ini, Rabu (29/7).

"Yang mana dalam amar penetapan adalah sebagai berikut, menetapkan menyatakan permohonan PK dari pemohon Djoko tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung," kata Suharno di PN Jaksel, Rabu (29/7).

Putusan PK terbit pada Selasa kemarin (28/7). Ketua Pengadilan PN Jaksel Bambang Myanto menyatakan PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Mengutip salinan putusan di bagian menimbang, hakim menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana hanya dapat diajukan ke Mahkamah Agung oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akan tetapi, selama ini Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam proses persidangan di PN Jaksel. Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke MA.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata selama proses persidangan pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir," mengutip salinan putusan PK.

"Maka terhadap Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," mengutip salinan putusan PK.

Diketahui, Djoko Tjandra mengajukan permohonan PK pada 8 Juni lalu. Permohonan diterima Kepaniteraan PN Jakarta Selatan di hari yang sama.

Djoko Tjandra, lewat kuasa hukumnya yakni Anita Kolopaking, mengajukan PK terhadap Putusan MA No. 12/PK/PID/SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 jo. Putusan No. 1688 K/PID/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan No. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel tanggal 28 Agustus 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.

Sidang perdana digelar pada 29 Juni lalu. Lalu dilanjut sidang pada 6, 20 dan 27 Juli. Djoko Tjandra tak pernah hadir dalam empat persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya tak bisa hadir dalam sidang perdana karena sakit. Namun, Andi mengaku tak tahu sakit yang dialami Djoko Tjandra, termasuk keberadaan kliennya saat itu.

(mjo/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER