Gubernur Bali Wayan Koster mewajibkan wisatawan yang datang ke pulau dewata mengantongi hasil negatif corona tes PCR atau rapid test.
Koster menandatangani Surat Edaran bernomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali. Wisata ke Bali akan mulai dibuka pada 31 Juli bagi turis lokal setelah ditutup selama masa pandemi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana mengatakan masa berlaku hasil tes PCR atau rapid tes tersebut berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan SE Gubernur Bali ini adalah kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi covid-19," kata Gede Pramana seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/7).
Lihat juga:Kebun Raya Purwodadi Kembali Dibuka |
Bagi wisatawan yang tidak membawa hasil tes PCR atau rapid tes saat tiba di Bali wajib mengikut tes untuk membuktikan bebas covid-19 di Bali. Hal yang sama juga berlaku bagi wisatawan yang mengalami gejala klinis covid-19 meski mengantongi surat bebas covid-19.
Bagi yang tes di Bali dan hasil rapid tesnya reaktif, wajib mengikuti tes PCR. Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Selanjutnya bagi wisatawan yang hasil tes PCR-nya positif akan dirawat di fasilitas kesehatan.
"Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan," ucapnya.
Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.
Selama melaksanakan aktivitas wisata di Bali, lanjut dia, wisatawan berkewajiban melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Bali diantaranya menggunakan masker/pelindung wajah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan memenuhi ketentuan menjaga jarak minimal satu meter pada saat berinteraksi dan duduk, serta melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan. Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI," katanya.
Gede Pramana mengingatkan wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Per hari ini ada 3.249 kasus positif corona di Bali. Sebanyak 2.627 di antaranya sembuh dan 48 meninggal.
Mayoritas wilayah di Bali sendiri saat ini adalah zona kuning atau risiko rendah corona. Namun Ibu Kota Bali Denpasar masih masuk kategori zona merah atau risiko tinggi. Ada satu zona oranye atau risiko sedang corona yakni Kabupaten Tabanan.
(antara/sur)