PN Jaksel Diminta Transparan soal Administrasi PK Djoktjan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 08:08 WIB
Menanggapi proses pemeriksaan PK Djoko Tjandra, pakar hukum mengatakan PN Jaksel harus transparan ke publik soal kelengkapan administrasi buronan tersebut.
Permohonan PK Djoko Tjandra didaftarkan dan diperiksa terlebih dulu dalam sidang di PN Jakarta Selatan. (Diolah dari iStockphoto/cherezoff)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) diminta terbuka ke publik atas kelengkapan administrasi pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani saat dimintai pendapatnya perihal sidang pemeriksaan PK Djoko Tjandra yang berlangsung Senin (27/7) lalu.

Dalam sidang pemeriksaan keempat tersebut, Djoko lagi-lagi absen dengan dalih sakit. Usai sidang pun Majelis Hakim tak memberi keputusan sidang akan dilanjutkan kembali atau tidak. Humas PN Jaksel Suharno menyatakan persidangan itu memang tak dapat memutus hanya menyampaikan pendapat untuk kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung atau setop.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya ini penting sekali Pengadilan Negeri membuka dokumen administrasi, bukan dokumen yang sifatnya substansi atau materi, apakah betul persyaratan administrasi termasuk yang menyatakan pemohon PK yaitu Djoko Tjandra itu hadir. Itu dulu," kata Julius kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).

Kehadiran fisik terpidana dalam mendaftarkan PK telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang ditandatangani Ketua MA pada tanggal 28 Juni 2012. Surat itu menegaskan aturan yang tertera dalam Pasal 265 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana dalam pemeriksaan PK, pemohon dan jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.

Oleh karena itu, Julius pun meminta penegasan sejauh mana kehadiran fisik pemohon. Apakah cukup pada mendaftarkan permohonan PK, atau juga harus saat pemeriksaan permohonan di dalam ruang sidang.

"Nah, tapi pertanyaannya kalau ini sudah diproses dan dijalankan itu, itu kan artinya dia [Djoko Tjandra] dianggap sudah hadir dan sudah lengkap termasuk berita acara kehadirannya," ujarnya.

"Makanya perlu dibuka secara transparan administrasi pengajuan PK menyatakan apa," imbuhnya.

Julius mengatakan tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun memiliki kewenangan untuk memeriksa ulang seluruh persyaratan kelengkapan pengajuan permohonan PK, termasuk bukti kehadiran Djoko Tjandra.

Pemeriksaan itu, kata dia, mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung dalam mekanisme pemeriksaan pendahuluan pengajuan PK.

"Yang harus dipastikan berita acara-berita acara itu. Berita acara telah ditandatangani, berita acara lengkap, baru dia 'terbang' ke mana-mana," katanya.

Terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tanpa kehadiran pemohon secara fisik, maka permohonan PK harus tak boleh dilanjutkan ke MA. Itu, kata dia sudah diatur dalam Pasal 265 ayat 3 KUHAP yang lalu diperkuat lewat SEMA Nomor 1 Tahun 2012.

"Secara jelas dan tegas mewajibkan pemohon prinsipal hadir selain memperjelas legal standing (napi atau buronan), jg mewajibkan kehadiran untuk menandatangani berita acara, artinya tanpa kehadiran pemohon langsung BAP itu menjadi tidak sah," katanya.

Oleh karena itu, andai nantinya PK Djoko Tjandra tersebut akhirnya dilanjutkan oleh PN Jaksel ke MA, Fickar mengatakan itu bisa menjadi sebuah penghinaan terhadap pengadilan dan sistem peradilan di Indonesia.

"Penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) yg dilakukan oleh Hakim-hakimnya sendiri. Para hakim pemeriksa PK DT benar-benar sudah tidak menghormati lagi--selain pengadilannya sendiri, tapi lebih jauh sudah merongrong sistem peradilan pada umumnya," kata dia.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Untuk diketahui, dalam persidangan pada Senin lalu, tim jaksa yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menolak untuk menandatangani klausul berita acara persidangan sebagai kesimpulan akhir persidangan.

Ridwan menyatakan penolakan berdasarkan pada klausul yang menyebutkan, 'akan diteruskan sesuai perundang-undangan yang berlaku'. Meski belum dipastikan, namun ia menduga klausul tersebut memungkinkan berkas persidangan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mohon izin majelis. Sikap kami termohon, dalam hal ini sangat jelas, bahwa apabila persidangan ini, akan diteruskan ke MA, kami sangat menolak dan kami tidak akan menandatangani berita acara persidangan pada hari ini," ujar Ridwan kepada Majelis Hakim yang diketuai Nazar Effriandi itu dalam persidangan, Senin (27/7).

[Gambas:Video CNN]

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, menjelaskan bahwa pendapat majelis hakim yang bersifat rahasia dalam PK itu diminutasi ke bagian pidana. Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7), Suharno mengatakan permohonan PK Djoko Tjandra itu sedang masuk ke tahap pemberkasan.

"Pendapat hakim itu sudah dituangkan kemarin. Tinggal pemberkasan ini nantinya melakukan minutasi ke pidana ini. Nantinya ke panitera arbitrase, habis itu ke Ketua," kata Suharno kepada CNNIndonesia.com.

"Kalau memenuhi persyaratan, tentunya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. Begitu juga sebaliknya kalau enggak memenuhi persyaratan cukup sampai di sini saja," imbuhnya.

Suharno menjelaskan dirinya selaku pejabat humas di PN Jaksel tidak dapat membeberkan pendapat hakim tersebut kepada publik sebelum pemberkasan itu rampung.

Ia mengatakan kelanjutan PK itu dapat tergambar dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 Tahun 2012. Meskipun, kata dia, dirinya tidak dapat menyimpulkan secara lugas mengenai kelanjutan kasus tersebut saat ini.

"SEMA 1/2012 kemudian juga bacalah SEMA 7/2014. Itu nanti sampeyan sudah bisa membayangkannya sendiri. Cuma kalau saya kan enggak bisa mendahului," katanya.

Djoko Tjandra sendiri, yang mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu, tak hadir dalam persidangan pemeriksaan di PN Jaksel. Setelah ditunda tiga kali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra dengan dalih sakit di Kuala Lumpur, Malaysia, pada sidang keempat yang berakhir kemarin pun pria yang buron sejak 2009 lalu itu absen.

(ryn/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER