PN Jaksel Masih Pemberkasan PK Djoktjan Lanjut atau Setop

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 22:45 WIB
Humas PN Jaksel menerangkan dalam pelaksanaan prosedur atas PK Djoko Tjandra, pihaknya berpegang juga pada SEMA 1/2012 dan SEMA 7/1014.
Proses PK Djoko Tjandra didaftarkan dan diperiksa di PN Jaksel. (Diolah dari Istockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses merampungkan berkas pendapat hakim terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra.

Hasil dari proses itu akan menentukan apakah PN Jaksel akan melanjutkan permohonan PK untuk diadili di Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

"Sekarang ini tinggal segera minutasi ke pidana, waktunya itu enggak lama, dalam arti kami lakukan pemberkasan. Kalau memenuhi persyaratan tentunya nanti akan dikirimkan (ke Mahkamah Agung), begitu juga sebaliknya," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan hakim sudah memiliki pendapatnya soal permohonan PK tersebut, tinggal nantinya hal itu dituangkan ke dalam berkas. Selama prosesnya nanti, kata dia, Hakim juga akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas-berkas dan syarat administratif agar dapat menentukan lanjut atau tidaknya perkara itu diajukan ke MA.

Apabila tidak memenuhi persyaratan pun, Suharno mengatakan hakim tetap akan memberikan pendapatnya. Namun, permohonan perkara itu tidak akan dilanjutkan ke persidangan PK di MA.

"Kalau enggak memenuhi persyaratan cukup sampai disini saja (Pengadilan Negeri)," ujar Suharno.

Suharno menjelaskan dirinya selaku pejabat humas di PN Jaksel tidak dapat membeberkan pendapat hakim tersebut kepada publik sebelum pemberkasan itu rampung.

Ia mengatakan kelanjutan PK itu dapat tergambar dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 1 Tahun 2012. Meskipun, kata dia, dirinya tidak dapat menyimpulkan secara lugas mengenai kelanjutan kasus tersebut saat ini.

"[Baca] SEMA 1/2012, kemudian juga bacalah SEMA 7/2014. Itu nanti sampeyan sudah bisa membayangkannya sendiri. Cuma kalau saya kan enggak bisa mendahului," katanya.

Jika merujuk pada SEMA 1/2012 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, MA menegaskan permintaan PK kepada pihaknya hanya dapat diajukan dan dihadiri terpidana sendiri atau ahli warisnya.

"Permintaan peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung," demikian salah satu kutipan SEMA yang terbit pada 28 Juni 2012 lalu.

Sementara itu SEMA 7/2014 mengatur soal keberulangan pengajuan PK oleh pemohon dan kasus yang sama.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menolak untuk berkomentar terkait dengan kelanjutan permohonan PK buronan Djoko Tjandra.

Menurutnya, permohonan PK itu merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sepenuhnya. Dan, hingga berita ini diterbitkan, CNNIndonesia.com masih mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nanang Supriyanta untuk mengetahui proses kelanjutan sidang itu usai tim jaksa menolak untuk menandatangani klausul berita acara persidangan.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Dalam persidangan terakhir yang digelar Senin (28/7) kemarin, tim jaksa yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Jaksel, Ridwan Ismawanta menolak menandatangani klausul berita acara persidangan sebagai kesimpulan akhir persidangan.

Ridwan menyatakan penolakan berdasarkan pada klausul yang menyebutkan, 'akan diteruskan sesuai perundang-undangan yang berlaku'.

Meski belum dipastikan, namun ia menduga klausul tersebut memungkinkan berkas persidangan akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mohon izin majelis. Sikap kami termohon, dalam hal ini sangat jelas, bahwa apabila persidangan ini, akan diteruskan ke MA, kami sangat menolak dan kami tidak akan menandatangani berita acara persidangan pada hari ini," ujar Ridwan kepada Majelis Hakim dalam persidangan, Senin (27/7).

Djoko Tjandra sendiri, yang mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu, tak hadir dalam persidangan pemeriksaan di PN Jaksel. Setelah ditunda tiga kali karena ketidakhadiran Djoko Tjandra dengan dalih sakit di Kuala Lumpur, Malaysia, pada sidang keempat yang berakhir kemarin pun pria yang buron sejak 2009 lalu itu absen.

[Gambas:Video CNN]



(kid/mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER