Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Ini merupakan panggilan kedua bagi Hilman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Selasa (28/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik komisi antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya. Keduanya adalah Bahrain Lubis selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Musa Daulae selaku Notaris dan PPAT.
"Mereka juga diperiksa untuk NHD," terang Ali.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
![]() |
Nurhadi disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Ia, bersama menantunya Rezky Herbiyono, ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Saat ini keduanya telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1.
Sementara itu, Hiendra sampai saat ini masih berstatus buron. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Nurhadi. Ali berujar bahwa penyidik saat ini melakukan pemeriksaan secara komprehensif. Tidak hanya fokus kepada dugaan suap dan gratifikasi saja.
"Kami juga sudah menginformasikan kepada rekan-rekan semua terkait dengan saksi-saksi yang diperiksa itu terkait dengan konfirmasi aset-aset atau benda yang diduga milik Tersangka NHD [Nurhadi]. Baik itu pada vila, kemudian beberapa kendaraan dan tas, barang-barang mewah, sepatu. Termasuk juga dengan kelapa sawit ini," kata Ali.
![]() |
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan apa yang ditemukan oleh penyidik mengenai dugaan aset Nurhadi harus didalami dengan keterangan saksi-saksi.
"Kemudian nanti dalam perkembangannya disimpulkan, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup tentu akan didapatkan lebih lanjut ke penyidikan TPPU," tandasnya.
(ryn/arh)