Dugaan TPPU, KPK Dalami Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 01:45 WIB
KPK mendalami kepemilikan kebun kelapa sawit eks Sekretaris MA, Nurhadi diduga hasil pencucian uang melalui pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman yang disinyalir merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga kuat kebun kelapa sawit itu hasil dari suap dan gratifikasi yang dilakukan.

Pendalaman itu dilakukan KPK dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Yakni Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis; Musa Daulae selaku Notaris dan PPAT; dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Bahrain Lubis.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan dugaan kepemilikan kebun kelapa sawit milik Tersangka NHD [Nurhadi]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengusutan terhadap kebun kelapa sawit ini sebelumnya ditelusuri penyidik melalui Account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo dan seorang wiraswasta bernama Benson.

Dalam kasus Nurhadi ini, sebelumnya Lokataru Foundation dan Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menyurati lembaga antirasuah KPK agar menjerat Nurhadi dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ICW menduga, mantan petinggi MA itu mengumpulkan harta miliaran rupiah dari hasil kejahatan dan menyembunyikannya melalui istri, anak, menantu dan orang kepercayaan.

Salah satu aset yang diduga hasil tindak pidana adalah empat lahan kelapa sawit.

Sementara itu, dalam proses penyidikan berjalan, Ali menyatakan penyidik sudah mulai menelusuri aset-aset Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida. Dalam pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi dan Marketing Office District 8 Wira Setiawan, penyidik mendalami aset Nurhadi di Sudirman Center Business District (SCBD) 8.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Mereka adalah Nurhadi Abdurrachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sedangkan Hiendra sampai saat ini masih melarikan diri. Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan pencarian buronan tersebut.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER