Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap Bupati Indramayu nonaktif Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan KPK menindaklanjuti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Supendi pidana 4,5 tahun penjara.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara terpidana Supendi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supendi diputus bersalah menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Hakim menghukum Supendi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.088.250.000 subsider 1 tahun kurungan dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.
"Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara Cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," ujarnya.
Dalam kasus yang sama, Jaksa KPK juga melakukan eksekusi atas nama Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Ia harus menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin selama 4,5 tahun dikurangi masa tahanan.
Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Supendi. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9,26 miliar subsider 1,5 tahun kurungan.