Mantan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan divonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu. Sementara hakim anggota ialah Iwan Irawan dan Hendri.
"Pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan," demikian bunyi petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Makmur juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp60,5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; terdakwa merugikan masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis; terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatan; dan terbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Terdakwa tidak mempunyai iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmatinya dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya," kata Hakim dalam petikan putusan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Terdakwa berlaku sopan di persidangan, merupakan tulang punggung dan memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar putusan ini, Makmur langsung menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
Putusan terhadap Makmur ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menghukumnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp105,88 miliar.