KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

CNN Indonesia
Sabtu, 02 Nov 2019 06:13 WIB
Eks Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan ditahan selama 20 hari atas dugaan terlibat kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Makmur alias Aan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015. Makmur merupakan Direktur PT Mitra Bungo Abadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka Mei lalu.

"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK [Makmur alias Aan]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jum'at (1/11).

Makmur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan K4 terhitung sejak 31 Oktober 2019 sampai 19 November 2019.

Kasus ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Daerah Dumai, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat proyek bergulir, Nasir merupakan Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Makmur diduga bersama-sama dengan Nasir, Hobby Siregar dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan perhitungan awal indikasi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian sebesar Rp105,88 miliar. Di mana Makmur diduga memperkaya diri sendiri Rp60,5 miliar.

Atas perbuatannya, Makmur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER