"Atas perbuatannya, AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Kamis (16/5).
Syarif menyebutkan proyek jalan itu terdiri dari enam paket pekerjaan tahun 2012 dengan total anggaran Rp537,33 miliar. Ia menyebutkan Amril menerima uang sejak dirinya belum menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar singapura dari pihak PT. CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni Proyek Peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Lihat juga:Kasus Suap Bengkalis, KPK Cegah Tiga Pejabat |
"Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp60,5 miliar," kata Syarif.
Dalam kasus ini, Hobby dan Nasir diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
[Gambas:Video CNN] (sah/ugo)