Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung tak sekadar mencopot Jaksa Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya. Jaksa Pinangki disebut pantas mendapat sanksi dipecat dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, lantaran terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan, yakni saat terbang ke Malaysia 2019 lalu.
Dalam perjalanan ke Malaysia itu Pinangki diduga sempat bertemu dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra. Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Kamis (30/7).
MAKI akan mengirim bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan soal dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Bukti itu berupa foto dokumen penerbangan Pinangki bersama kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking pada 25 November 2019. Keduanya menumpang pesawat Garuda GA 820 dengan tujuan Kuala Lumpur.
Boyamin berharap bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan bisa menguatkan rekomendasi pemecatan Pinangki.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan untuk membuat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki apabila terbukti dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra," kata dia.
"Bukti tambahan tersebut akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan dan berjaga jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," pungkas Boyamin.
Kasus Pinangki ini bermula saat MAKI pada Jumat (24/7) lalu melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Agung lantaran bertemu dengan buronan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.
Laporan itu dibuat ke lembaga pengawas eksternal, Komisi Kejaksaan RI dan telah diterima dengan nomor 5840-0467/BTT/KK/VII/2020. Komisi Kejaksaan pun menjadwalkan pemanggilan terhadap Pinangki untuk dimintai klarifikasinya pada Kamis (30/7) ini.
Namun, Kejaksaan Agung ternyata sudah melakukan penyelidikan internal dan mencopot Pinangki pada Rabu (29/7). Pinangki dinyatakan melanggar disiplin lantaran berpergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan.
Hanya saja, Kejaksaan Agung belum dapat meminta klarfiikasi foto tersebut dari Djoko Tjandra yang masih burin. Kejagung juga belum mendalami motif dan alasan dari Pinangki berpergian ke luar negeri sebanyak sembilan kali pada 2019 silam.
(mjo/wis)