PN Jaksel Sebut Djoko Tjandra Masih Bisa Ajukan PK

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 03:13 WIB
Setelah permohonan PK-nya dinyatakan tak dapat diterima, Humas PN Jaksel mengatakan sesuai peraturan, Djoko Tjandra masih boleh mengajukan PK lagi.
Humas PN Jaksel Suharno mengumumkan PK yang diajukan terpidana buron Djoko Tjandra tak dapat diterima, Rabu (29/7). (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

PN Jakarta Selatan telah memutuskan tak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra guna dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).

Meskipun demikian, PN Jaksel tak menutup peluang andai Djoko Tjandra kembali mendaftarkan permohonan PK.

"Apapun itu yang diajukan oleh masyarakat atau pencari keadilan, kita tidak boleh menolaknya, itu suatu azas. Harus kita terima, kita periksa," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno di PN Jaksel, Rabu (29/7) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengerangkan pengadilan berwenang menerima dan memeriksa setiap permohonan PK yang diajukan selama berkas atau syarat telah memenuhi untuk disidangkan.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 265 ayat 2, 3, dan 4 KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012.

Sementara itu, Suharno mengatakan, PK yang diajukan Djoko Tjandra diputuskan pengadilan tak dapat diterima untuk dilanjutkan ke MA, karena pemohon tak pernah hadir selama empat kali persidangan.

Suharno mengatakan penetapan itu mengacu pada SEMA 1/2012 juncto SEMA nomor 7 Tahun 2014, di mana pemohon atau terpidana tidak dapat hadir di persidangan.

"Oleh karenanya, pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penetapan tersebut," kata Suharno.

Lebih lanjut, Suharno menegaskan, amar putusan terhadap Djoko itu bukan 'ditolak', melainkan 'tidak dapat diterima.

Ketetapan itu, oleh karena Djoko tak memenuhi syarat hadir dalam persidangan. Sementara, 'penolakan' hanya berlaku jika pemohon telah melalui proses persidangan dengan pembahasan berkas perkara.

"Ini ending-nya, bukan ditolak, tapi tidak diterima. Karena pengertian ditolak dan tidak dapat diterima itu lain. Kalau ditolak dalam hal ini, sudah sampai di pokok perkara. Kalau tidak dapat diterima itu masih berkaitan dengan syarat formilnya," kata dia.

Djoko Tjandra diketahui untuk kali keempat tak hadir dalam sidang PK yang digelar pada Senin (27/7) lalu.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER