Brigjen Prasetijo Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Kamis, 30 Jul 2020 15:52 WIB
Selain Brigjen Prasetijo, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sekitar 21 orang sebagai saksi, antara lain pihak swasta dan anggota Polri di Pontianak.
Penyidik Bareskrim periksa perdana Brigjen Prasetijo sebagai tersangka pemalsuan surat jalan buronan Djoko Tjandra. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa perdana Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo sebagai tersangka pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Hari ini, tanggal 30 Juli pada pukul 12.00 WIB, BJP PU didampingi oleh staf Divkum Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7).

Namun, Awi enggan mengungkap materi yang didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyatakan telah memeriksa lebih dari 21 orang sebagai saksi yang diduga terkait dengan kasus penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain pihak swasta dan anggota Polri. Awi menambahkan pihaknya pun turut menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan surat jalan tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra tersebut," pungkas dia.

Dalam kasus ini, Prasetijo dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

Prasetijo disangkakan telah membuat dan membuat surat palsu, membantu orang yang dirampas kebebasannya, dalam hal ini Djoko Tjandra, hingga menghalangi penyidikan.

Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan Djoko Tjandra saat bertolak dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat. Surat tersebut dibuat oleh Prasetijo selaku Kakorwas Bareskrim Polri.

Setelah terungkap, jenderal bintang satu itu lantas dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dan akan menjalankan proses sidang etik di internal Korps Bhayangkara.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER