Sebanyak 40 orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan non PNS di lingkungan Gedung Sate, terkonfirmasi positif Covid-19. Kawasan perkantoran Pemerintahan Provinsi Jawa Barat diketahui tutup sementara hingga 14 hari ke depan untuk mencegah penularan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan ke-40 orang terkonfirmasi Covid-19 itu berdasarkan hasil tes swab selama tiga hari berturut-turut mulai dari Minggu (26/7).
"Dari 40 orang itu tersebar di beberapa biro," kata Setiawan dalam jumpa pers, Kamis (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiawan mengaku belum bisa memastikan sumber penularan Covid-19. Namun ia mengungkapkan bahwa selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini Gedung Sate terbuka aksesnya bagi pegawai maupun pengunjung.
"Gedung sate selama AKB ini terbuka aksesnya juga banyak pengunjung dan yang studi banding. Sehingga belum dapat kita pastikan sumber penularan dari eksternal atau internal. Tapi saat ini kami sedang cari tahu itu," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 40 orang yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut 17 di antaranya merupakan PNS. Sedangkan, 23 lainnya non-PNS.
"Dari struktur tempat tinggal, banyaknya di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan beberapa dari luar kota seperti dari Kota Cimahi," katanya.
Adapun dari sisi usia, sebanyak 40 persennya berasal dari umur 31-40 tahun, 30 persen berusia 20-30. Sedangkan sisanya di atas 50 tahun dan di bawah 20 tahun.
"Untuk yang non-PNS ini kebanyakan supporting staff mulai dari pengamanan, cleaning service," katanya.
Dengan adanya kasus ini, Setiawan mengaku Pemprov Jabar mengambil pelajaran bahwa saat ini Covid-19 harus diwaspadai dengan ketat.
"Kita harus ambil hikmahnya. Instansi pemerintah yang sudah memberlakukan kapasitas 50 persen, melakukan desinfeksi, menyediakan cuci tangan, masih juga kita ini kecolongan. Karena itu saya rasa protokol kesehatan harus kita pegang, disiplin, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menutup seluruh aktivitas aparatur negeri sipil dan kunjungan umum di Gedung Sate, Kota Bandung mulai hari ini. Penutupan dilakukan hingga 14 Agustus 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/117/UM Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
(ain/hyg/ain)