Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2020 16:10 WIB
Wahyu dinilai bersalah menerima suap Rp600 juta dalam PAW anggota DPR asal PDIP. Jaksa menuntut Wahyu dihukum penjara 8 tahun dan denda Rp400 juta.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dituntut hukuman penjara delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dari PDIP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain itu, ia juga dituntut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 sebagaimana dakwaan kumulatif (kedua).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa penuntut Takdir Suhan saat membacakan amar tuntutan, Senin (3/8).

Selain itu, Wahyu juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung pada saat terdakwa selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat.

Terdakwa, ujar Jaksa, juga telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, para Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; para Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya," ujar Takdir.

Sementara untuk Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, ia dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Takdir.

(ryn/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER