Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat dana operasional tak terbatas dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan mengatakan dana operasional itu disampaikan oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Upaya itu diambil guna memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia.
Demikian disampaikan Jaksa saat menyinggung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 16 halaman 5 poin B Wahyu Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu saudara Donny Tri Istiqomah di kantor KPU menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas, namun saya tidak ingat waktu tepatnya saudara Donny Tri Istiqomah datang ke kantor saya, betul keterangan yang ada di dalam BAP saudara tadi?," kata Jaksa Ronald membacakan BAP tersebut.
"Benar," timpal Wahyu kemudian.
"Pak Jaksa, yang menyampaikan ada dana tak terbatas itu pak Donny. Yang saya maksud kan bahwa Pak Saeful, Bu Tio, Pak Donny itu mendekati saya itu konteksnya tidak bersama-bersama, tetapi yang menyampaikan ada anggaran tidak terbatas itu Pak Donny," ucap Wahyu menegaskan.
Dalam perkara ini, Wahyu didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sedangkan Saeful Bahri, ia sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kader PDIP itu pun sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.