Kasus Masiku, Wahyu Setiawan Ajukan Justice Collaborator

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 22:56 WIB
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan siap membantu penegak hukum mengungkap kasus suap PAW anggota DPR yang melibatkan kader PDIP Harun Masiku.
Terdakwa kasus suap Wahyu Setiawan bersiap membantu penegak hukum dengan menjadi justice collaborator (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Wahyu Setiawan, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, menuturkan kliennya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," kata Saiful saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Dalam pengajuan JC tersebut, tutur Saiful, Wahyu juga akan berterus terang mengenai dugaan kecurangan dalam pemilihan umum kepala daerah ataupun presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia [Wahyu] bersedia membuka semua terkait keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misalkan pada Pemilu, Pilkada dan sebagainya," tuturnya.

Merespons upaya tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan dan menganalisa sesuai fakta persidangan. Ia menerangkan jika JC itu dikabulkan oleh majelis hakim, tentu akan meringankan hukuman.

"KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (21/7).

"Namun harus dipahami bahwa semestinya keterbukaan terdakwa disampaikan baik sejak awal penyidikan maupun sampai yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan baik itu terhadap perkara sendiri maupun membongkar kasus-kasus lain," tandasnya.

Syarat menjadi JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Syarat itu di antaranya, bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil suatu tindak pidana. JC dapat menjadi faktor meringankan hukuman.

Wahyu sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar Harun terpilih menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Sedangkan Saeful Bahri, ia sudah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Kader PDIP itu pun sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER