Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim, Polri Usut Surat Jalan

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2020 20:30 WIB
Polri menahan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan terkait kasus surat jalan palsu.
Polri menahan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan terkait kasus surat jalan palsu. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, CNN Indonesia --

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak Jumat (31/7) pekan lalu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penempatan Djoko di rutan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terkait pembuatan surat jalan.

"Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata Awi kepada wartawan, Senin (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi menuturkan pemeriksaan terhadap Djoko itu untuk mengungkap apakah ada aliran dana dalam kasus ini. Karenanya, penahanan Djoko di rutan bareskrim diharapkan bisa mempermudah proses pemeriksaan.

Diungkapkan Awi, pada 31 Juli lalu, Djoko juga telah diperiksa sebagai saksi untuk Brigjen Prasetijo Utomo yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, kata Awi, Djoko menyampaikan bahwa dia telah menunjuk Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum untuk menghadapi perkara di Bareskrim Polri.

"Namun demikian, sampai dengan saat ini penyidik belum melihat surat kuasanya," ucap Awi.

Pelarian 11 tahun Djoko Tjandra berakhir setelah buronan itu ditangkap pada Kamis (30/7) lalu di Malaysia oleh polisi Diraja Malaysia. Setelahnya dia langsung diterbangkan ke Indonesia dan diserahkan ke Kejaksaan.

Pelariannya itu turut menyerat sejumlah nama pejabat yang diduga ikut terlibat membantu Djoko. Mereka pun dicopot dari jabatannya.

Polri diketahui mencopot tiga jenderalnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Sementara itu, Kejaksaaan Agung mengumumkan telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER