Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan sedikitnya 369 teguran yang diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.
Diketahui, seiring perpanjangan ketiga PSBB Transisi, aturan ganjil genap kembali diberlukan mulai Senin (3/8) kemarin di 25 ruas jalan.
"Masih (banyak pelanggaran), hari pertama ada 369 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menuturkan untuk tiga hari pertama, yakni sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8), pihaknya akan fokus untuk memberikan sosialiasi. Selama tiga hari itu pula, kata Sambodo, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang terhadap para pelanggar.
"Hari ini kalau ada yang lewat masih kita berikan teguran," ujarnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengingatkan bahwa mulai Kamis (4/6) mendatang, penindakan tilang akan langsung dilakukan kepada para pelanggar.
Para pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal disanksi dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ucap Sambodo.
Lihat juga:Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta |
Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan sejak Senin (3/8) kemarin. Aturan tersebut berlaku pada setiap Senin-Jumat pada 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB tersebut.
Dalam aturan itu, ada 13 kendaraan yang dikecualikan atau terbebas aturan ganjil genap. Yakni, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, dan kendaraan listrik.
Kemudian, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus (pengangkut bahan bahar dan gas), kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (presiden, wakil presiden, ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial, dan BPK), serta kendaraan dinas operasi dengan pelat nomor merah, TNI, dan kepolisian.
(dis/ain)