Polisi Catat 369 Pelanggaran di Ganjil Genap DKI Hari Pertama

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2020 12:50 WIB
Selama sepekan pertama kepolisian masih mengedepankan sosialisasi terhadap para pengguna jalan mengenai pemberlakuan ganji genap.
Petugas memberikan sanksi tilang teguran terhadap kendaraan pelanggar ganjil genap di kawasan Jalan Fatmawati Raya. Jakarta. Senin (3/8). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan sedikitnya 369 teguran yang diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.

Diketahui, seiring perpanjangan ketiga PSBB Transisi, aturan ganjil genap kembali diberlukan mulai Senin (3/8) kemarin di 25 ruas jalan.

"Masih (banyak pelanggaran), hari pertama ada 369 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambodo menuturkan untuk tiga hari pertama, yakni sejak Senin (3/8) hingga Rabu (5/8), pihaknya akan fokus untuk memberikan sosialiasi. Selama tiga hari itu pula, kata Sambodo, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang terhadap para pelanggar.

"Hari ini kalau ada yang lewat masih kita berikan teguran," ujarnya.

Lebih lanjut, Sambodo mengingatkan bahwa mulai Kamis (4/6) mendatang, penindakan tilang akan langsung dilakukan kepada para pelanggar.

Para pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap bakal disanksi dengan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ucap Sambodo.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan sejak Senin (3/8) kemarin. Aturan tersebut berlaku pada setiap Senin-Jumat pada 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB tersebut.

Dalam aturan itu, ada 13 kendaraan yang dikecualikan atau terbebas aturan ganjil genap. Yakni, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum dengan pelat nomor berwarna kuning, dan kendaraan listrik.

Kemudian, sepeda motor, kendaraan angkutan barang khusus (pengangkut bahan bahar dan gas), kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (presiden, wakil presiden, ketua MPR, DPR, DPD, Ketua MA, MK, Komisi Yudisial, dan BPK), serta kendaraan dinas operasi dengan pelat nomor merah, TNI, dan kepolisian.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER