Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan pidana dalam kasus pertemuan Jaksa Pinangki Sirnamalasari dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan dugaan pidana itu sedang diselidiki lebih lanjut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
"Untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standar prosedir) yang ada di pidsus," kata Hari kepada wartawan, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Febri Ardiansyah menuturkan pihaknya telah menerima berkas pemeriksaan Pinangsia dan saat ini tengah didalami.
Terkait kemungkinan aliran dana kepada Pinangki, kata Febri, juga akan didalami oleh pihaknya.
"Semua [diperiksa], masih kita dalami hasil pemeriksaan di pengawasan dan kita baru mulai ini baru sampai kemarin di rekan jaksa Pidsus tentu segera kita ambil sikap," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri mengklaim akan transparan dalam mengusut perkara yang menjerat oknum kejaksaan tersebut.
"Yang jelas kita tindak jaksa P tersebut dan kita ini akan putuskan apakah jaksa P terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Pinangki Sirnamalasari dari jabatannya.
Pencopotan itu dilatarbelakangi dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019. Foto pertemuan itu beredar di media sosial.
Pencopotan Pinangki berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Hari, Rabu (29/7).
(dis/arh)