Pemeriksaan Bareskrim Usai, Djoktjan Kembali ke Rutan Salemba

CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2020 00:38 WIB
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyatakan tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan kembali huni Rutan Salemba.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menyatakan tersangka kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra akan kembali huni Rutan Salemba. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemeriksaan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (Djoktjan) di Bareskrim Polri telah selesai. Selanjutnya dia akan ditempatkan kembali di Rutan Salemba.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga dalam konferensi pers bersama Polri yang disiarkan langsung di akun instagram resmi @divisihumaspolri.

"Saudara Djoko Tjandra karena pemeriksaannya sudah selesai sementara di Bareskrim polri, kami menerima kembali dan akan kami tempatkan kembali di rutan salemba," ujar Reynhard seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Djoko Tjandra diserahkan kembali ke Ditjen PAS usai pemeriksaan dilakukan.

"Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar penetapan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Djoko Tjandra minggu depan.

Sebelumnya, Djoko diketahui ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri sejak 31 Juli lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan penempatan Djoko di rutan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terkait pembuatan surat jalan.

"Ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri agar mempermudah pemeriksaan yang bersangkutan terkait kasus surat jalan palsu," kata Awi, Senin (3/8).

Beberapa kasus mengikuti di belakang kisah buronnya Direktur PT Era Giat Pratama itu menjadi buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun.

Salah satunya, kasus surat jalan palsu yang pada kemhdian hari memakan korban sejumlah petinggi Polri. Setidaknya sudah tiga jenderal Polri dicopot dari jabatannya.

Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dicopot dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia

(ndn/sfr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER