Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik ke Penyidikan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 16:49 WIB
Hasil gelar perkara Polri menyatakan kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra kini sudah masuk ke tahap penyidikan.
Terpidana Djoko Tjandra yang buron selama lebih dari satu dekade kini sementara di tahan di Rutan Salemba, Jakarta. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan kasus terkait penghapusan red notice atau daftar pencarian orang (DPO) di sistem Interpol atas nama Djoko S Tjandra telah naik ke tingkat penyidikan.

"Setelah melakukan gelar perkara bahwa dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Tipikor bahwa hasilnya kemarin, Rabu 5 Agustus, kasus ini dinaikkan pada tahap penyidikan," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan kasus ini naik tingkat setelah Polri melakukan klarifikasi ke 15 orang, lalu melakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya gelar perkara ini diikuti oleh selain dari penyidik ada dari Itwasum, Itpropam, dan dari Biro Wasidik Bareskrim," kata Argo.

Adapun konstruksi hukum pada yang dipersangkakan adalah terkait dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

Argo mengatakan itu sesuai yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan pasal 2, pasal 11, pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf d, pasal 13 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Jadi ini setelah ditentukan ke tingkat penyidikan tentunya nanti penyidik tipikor Bareskrim akan menindak lanjuti," sambung jenderal bintang dua Polri tersebut.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Djoko Tjandra adalah buronan kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Setelah lebih dari sedekade buron, ia berhasil dibekuk di Malaysia dan dibawa kembali ke Indonesia pada 30 Juli lalu.

Selama pelariannya tersebut, setidaknya dalam dua bulan terakhir Djoko Tjandra membuat heboh atas integritas penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, selain red notice yang dihapus, dia pun sempat mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Selain itu, dia juga sempat merekam data kependudukan, foto, dan langsung mendapatkan e-KTP dari Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Djoko juga mendapatkan surat jalan serta bebas Covid-19 yang difasilitasi jenderal di Bareskrim Polri.

Kemudian, Djoko Tjandra juga kedapatan sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Atas petualangan Djoko tersebut tiga jenderal polisi sudah dicopot dari jabatannya--satu menjadi tersangka, satu jaksa dicopot dari jabatannya di Kejaksaan Agung, pengacaranya yakni Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Asep Subahan juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan.

(kid/nd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER