Kejaksaan Agung disebut bisa mengenali wajah buron lewat teknologi face recognition dalam 14-20 detik setelah melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan penandatanganan Nota Tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan, di Sasana Pradhana Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (6/8).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kerjasama kedua pihak membuat Kejagung bisa memanfaatkan tiga jenis data dari Dukcapil terkait proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, Kejagung bisa memperoleh hak akses data berupa teknologi face recognition atau pengenalan wajah untuk melakukan verifikasi. Metode ini, kata dia, berguna untuk mencari buronan yang dicari pihak aparat keamanan.
Zudan menyatakan data tersebut memerlukan waktu sekira 14-20 detik untuk mencocokkan wajah seseorang dengan sekitar 192 juta foto wajah yang berada di data base Dukcapil.
"Dengan data terintegrasi maka data buron akan cepat menyebar dan mempersempit ruang gerak para DPO (daftar pencarian orang) tersebut," kata Zudan, dalam keterangan resminya, Kamis (6/8).
Kedua, data kependudukan yang bersifat perseorangan, seperti Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama atau alamat orang tertentu.
![]() |
"Misalnya, saat jaksa penyidik hendak mengecek data penduduk yang sedang diperiksa, maka Dukcapil memberikan hak akses data penduduk untuk dicocokkan," kata Zudan.
Ketiga, data sidik jari untuk Kejagung. Dengan akses data ini, penegak hukum cuma butuh 20 detik untuk mencocokkan data tersebut dengan penduduk yang sudah merekam data e-KTP.
"Saat ini penduduk yang sudah merekam data kurang lebih 192 juta dari target 196 juta," kata Zudan.
Kerjasama itu, lanjutnya, dilakukan dalam rangka memudahkan proses penegakan hukum.
"Penggunaan data yang diberikan oleh Kemendagri ialah data based perseorangan dengan jumlah penduduk meliputi 268 juta orang," kata Zudan
Di sisi lain, Zudan turut memastikan kerahasiaan data kependudukan. Ia menyatakan Kemendagri telah memastikan sistem akses data tersebut memerlukan identitas dan password khusus dari Dukcapil Kemendagri.
Sebelumnya, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra melenggang bebas masuk dan keluar Indonesia, bulan lalu. Sejumlah jenderal polisi dan oknum jaksa diduga terlibat membantu buron ini.
Djoko kemudian ditangkap di Malaysia hasil kerja sama kepolisian dua negara.
(rzr/arh)