Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan empat nama saksi dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang menyeret nama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin (10/8) pukul 10.00 WIB.
"Daftar saksi ini terdiri 4 orang, 3 [dari pihak] swasta dan 1 [dari] aparat penegak hukum," ujar Koordinator MAKI dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Senin (10/8).
Diketahui Prasetijo dan Anita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengatakan penyerahan empat nama saksi atas kasus ini sebagai bantuan dari MAKI untuk mempercepat penanganan kasus Djoko Tjandra.
Terkait peran dan nama-nama saksi yang diberikan, Boyamin enggan menjelaskan lebih jauh. Dia bilang hal itu akan dia jelaskan selepas memberikan daftarnya ke Bareskrim.
"Untuk penjelasan nama saksi dan dugaan keterkaitannya dengan para Tersangka alan diberikan setelah memasukkan surat kepada Bareskrim," tutur dia.
![]() |
Lebih lanjut dia menggarisbawahi bahwa saksi adalah orang yang diduga mengetahui, melihat dan mendengar suatu peristiwa yang atas keterangannya menjadikan terang peristiwa tersebut.
Dalam kata lain, saksi bisa jadi belum tentu terlibat atau tidak terlibat sama sekali dengan suatu peristiwa tindak pidana namun keterangannya dibutuhkan untuk menambah atau memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.
Sebagai informasi, Prasetijo dulunya adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Dia kemudian dicopot dari jabatannya setelah terbukti bersalah dan telah menyalahgunakan kewenangannya dalam membantu buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Sementara, Anita, yang merupakan sang pengacara Djoko, disebut sebagai kunci untuk membongkar sengkarut kasus ini.
Anita ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Sabtu (8/8) hingga 20 hari ke depan setelah dicecar 55 pertanyaan dalam pemeriksaannya di Mabes Polri sebagai tersangka pada Jumat (7/8).
(ndn/arh)