Pengembang properti PT Sentul City digugat pailit oleh enam orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, mereka mendaftarkan gugatan pada Jum'at, 7 Agustus 2020 dengan nomor perkara: 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Enam penggugat adalah Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro dan Denny Bintoro. Keenamnya diwakili kuasa hukum Felix Haholongon Silalahi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam petitumnya, penggugat menyatakan PT Sentul City yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190, dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya.
"Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Pailit Termohon Pailit/PT Sentul City, Tbk," sebagaimana bunyi petitum ketiga penggugat.
Keterangan lebih lanjut dalam petitum mereka adalah menunjuk dan mengangkat, Dedy Dwi Yuliantyo, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-326 AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019;
Eduard Salomon Matondang, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-239 AH.04.03-2017 tanggal 18 Desember 2017;
Kemudian, Alvonso Alberto, Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-56 AH.04.03-2019 tanggal 25 Maret 2019;
"Menetapkan fee Pengurus dan fee Kurator menjadi beban harta kepailitan; membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Pailit," tulisnya.
Status perkara ini masih dalam tahap penunjukkan jurusita.
PT Sentul City Tbk awalnya didirikan dengan nama PT Sentragriya Kharisma pada tahun 1993, lalu berubah menjadi PT Bukit Sentul. PT Sentul City merupakan perusahaan properti yang mengembangkan kawasan seluas ribuan hektar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.