Idap Gangguan, Penahanan SM Pembawa Anjing Dinilai Tak Bijak

CNN Indonesia
Selasa, 02 Jul 2019 17:00 WIB
Pengamat menilai polisi tak perlu menahan SM, tersangka penodaan agama yang membawa anjing ke masjid, kecuali ada kekhawatiran akan melarikan diri.
Suasana Masjid Jami Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, Senin (1/7). (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penahanan SM, tersangka penodaan agama yang membawa anjing ke masjid, dinilai tidak bijaksana. Peneliti Institute Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah menilai kondisi SM tak mengharuskan aparat melakukan penahanan.

Siti memahami keputusan aparat menjadikan SM sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun terkait penahanan, Siti berpendapat tersangka tak perlu sampai ditahan.

"Itu sebenarnya tidak bijak karena bagaimana pun juga tidak harus ditahan," kata Siti usai jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Siti, penahanan tersangka perlu memenuhi sejumlah syarat, di antaranya ancaman hukuman minimal lima tahun penjara sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP.


Selain itu, sesuai dengan isi Pasal 21 ayat 1 KUHAP, penahanan dilakukan ketika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Pertanyaannya, apakah dia ada potensi ingin melarikan diri? Ketika ada jaminan keluarga, tempat tinggalnya jelas, apakah dia akan mengulangi? Tidak perlu ditahan, kalau mau ditahan jadi tahanan kota saja," imbuh Siti.

Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka mengenakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Selain itu, mereka juga melakukan penahanan atas SM.


Aparat menggunakan lima alat bukti di antaranya rekaman video, pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat masuk ke masjid.

Keluarga tersangka menyatakan bahwa SM mengidap gangguan kejiwaan berupa skizofrenia. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak juga menyebut perempuan tersebut juga menderita penyakit yang sama.

Menyangkut kondisi kejiwaan SM tersebut, Siti Aminah mengingatkan bahwa tersangka dapat lepas dari jerat hukum apabila dalam observasi kejiwaan menunjukkan ia benar mengalami gangguan.

"Prosesnya ibu ini akan diperiksa oleh psikiater untuk memastikan benar tidak ketika dia melakukan itu Skizofrenianya sedang kambuh. Kalau iya, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban," kata Siti.


[Gambas:Video CNN] (bin/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER