Penggugat Bawa 90 Bukti Gugatan Surpres Jokowi soal Ciptaker

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2020 00:31 WIB
Puluhan alat bukti itu diharapkan dapat meyakini majelis hakim agar mengabulkan gugatan Surat Presiden Jokowi terkait RUU Ciptaker.
Suasana sidang di PTUN, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Advokasi untuk Demokrasi menghadirkan 90 alat bukti untuk menguatkan dalil dalam gugatan Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo ke DPR terkait pengajuan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah mengatakan puluhan alat bukti itu diharapkan dapat meyakini majelis hakim agar mengabulkan gugatan.

"Para penggugat menghadirkan 90 alat bukti surat untuk menguatkan dalil dalam gugatannya sekaligus membantah jawaban dan duplik dari Presiden selaku Tergugat," ujar Ilhamsyah dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan alat bukti tersebut dikelompokkan menjadi tujuh bagian. Pertama bukti terkait untuk memperkuat dalil bahwa Surpres adalah keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Kedua, bukti-bukti terkait gugatan telah memenuhi syarat formil dan tenggat waktu. Kemudian, bukti-bukti terkait kepentingan hukum para penggugat terhadap penerbitan Surpres.

"Keempat, bukti-bukti mengenai cacat formil surat presiden karena tahapan proses penyusunan RUU yang tidak transparan. Kelima, bukti-bukti soal cacat formil surat presiden karena proses penyusunan yang tidak partisipatif," ujarnya.

Sementara dua kelompok bukti lain adalah mengenai cacat formil Surpres karena tahapan penyusunan RUU dilakukan secara diskriminatif yakni hanya melibatkan organisasi pengusaha, serta bukti-bukti terkait kerugian yang dialami oleh para penggugat.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah kala menggelar aksi protes di depan kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta, Jumat (8/9.Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah, selaku penggugat individu, menuturkan dirinya turut menyerahkan sejumlah dokumen kajian mengenai lingkungan hidup. Di antaranya adalah kajian Omnibus Law mengenai pertambangan, panas bumi dan migas.

"Ini termasuk ke dalam 90 alat bukti itu. Semuanya terhubung juga dengan Amdal, daya rusak terkait lingkungan hidupnya," ujar Merah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

Selain itu, Merah juga menghadirkan bukti mengenai dampak operasi pertambangan di tempat tinggalnya yakni Kalimantan Timur. Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dilanjutkan, terang dia, maka akan melipatgandakan kerusakan.

"Saya, ataupun Jatam menghadirkan data-data bagaimana ruang hidup dikuasai izin-izin industri ekstraktif yang semuanya berkaitan dengan Omnibus Law," tandasnya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menggugat Surat Presiden Joko Widodo ke DPR terkait pengajuan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tim Advokasi menilai ada pelanggaran prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah.

Sebagai inisiator dari RUU tersebut, pemerintah tidak secara aktif melibatkan masyarakat dalam penyusunan draf RUU tersebut. Hal ini mengabaikan prinsip yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER