Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, pihaknya bakal menetapkan tersangka baru kasus surat jalan palsu untuk terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Penetapan tersangka baru itu akan dilakukan pada Rabu (12/8) lusa.
"Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko S. Tjandra," kara Awi seperti dikutip dalam konferensi yang disiarkan langsung lewat YouTube Humas Polri, Senin (10/8).
Awi menyatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Minggu (9/8) lalu, telah memanggil lima saksi tambahan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pemanggilan yang langsung dilakukan penyidik ke Kalimantan Barat itu, polisi turut menyiapkan surat penyitaan guna persiapan penyidikan. Hari ini, Senin (10/8), penyidik di Polda Kalbar, kata Awi, baru memeriksa dua dari lima saksi tersebut.
"Kita sama-sama menunggu gelar perkara, kita akan update perkembangannya," kata Awi.
Polisi hingga kini baru menetapkan dua tersangka terkait surat jalan palsu yang dikeluarkan Korwas PPNS Bareskrim Polri kepada Djoko Tjandra. Mereka, yakni Kepala Korwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraini alias Anita Kolopaking.
Anita sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (7/8) lalu di Bareskrim. Dalam pemeriksaan selama 17 jam itu, Anita mendapat total 55 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam memfasilitasi surat jalan palsu Djoko.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Anita mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri atas penetapannya status tersebut. Anita saat ini juga sudah ditahan selama 20 hari.