Bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar didakwa telah melakukan penimbunan dan penjualan barang impor ilegal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana.
Dakwaan terhadap Putra telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8).
"Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," demikian bunyi surat dakwaan yang telah dikonfirmasi pengacara Putra, Rizki Rizgantara, Senin (10/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Putra berawal pada kurun waktu 2017 di mana ketika itu ia membuka konter penjualan ponsel di Condet, Jakarta Timur. Putra menjual berbagai macam merek ponsel yang diperolehnya dari seorang DPO bernama Jimmy. Ragam gawai tersebut berasal dari Batam.
Jaksa mengungkapkan Putra dibantu oleh seseorang bernama La Hata dalam mengkoordinasikan penerimaan barang, distribusi barang, serta menerima uang setoran penjualan sekaligus mentransfer hasil penjualan.
"Di mana dari hasil penjualan handphone tersebut terdakwa memperoleh transferan yaitu berkisar antara Rp100-300 juta setiap kali transfer yang dilakukan La Hata," ucap Jaksa.
Pada 10 November 2017, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jakarta memperoleh informasi terkait penjualan handphone berbagai merek yang diduga belum menyelesaikan kebijakan kepabeanannya.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan dan ternyata nomor IMEI ponsel yang ada di PS Store tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Kemudian saksi Frengki Tongkoro dan saksi Agus Hatuaon selaku Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta melakukan penindakan yaitu melakukan penyitaan terhadap 150 unit handphone berbagai merek untuk dibawa ke Kanwil DJBC Jakarta untuk diserahkan kepada penyidik dan dilakukan proses hukum," tuturnya.
Selain itu, Jaksa juga mengatakan para saksi penangkap turut menyita buku catatan konter, struk jual-beli, slip setoran, buku kuitansi penjualan barang, serta buku catatan persediaan barang PS Store.
Jaksa menuturkan 150 ponsel dan dokumen itu berasal dari sejumlah konter PS Store Condet, PS Store Sawangan Depok, dan PS Store KH Hasyim Asyari Tangerang.
"Uang tunai hasil penjualan handphone sejumlah Rp7 juta," imbuh Jaksa.
Jaksa menerangkan ratusan ponsel yang diperoleh Putra dari Batam itu didatangkan bukan dari wilayah kepabeanan sehingga tidak membayar PPN atau PPh sebagaimana aturan Kementerian Keuangan. Atas perbuatan Putra ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp26 juta.
"Sehingga penerimaan oleh negara yang tidak dapat diterima oleh negara akibat perbuatan terdakwa yang berasal dari PPN dan PPh sebesar Rp26.322.919," ungkap Jaksa.
Atas keseluruhan perbuatannya, Putra Siregar didakwa melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(ryn/osc)