Pemilik PS Store, Putra Siregar yang diduga menjual ponsel ilegal atau black market (BM) oleh Bea Cukai membuat klarifikasi di Podcast Youtuber Deddy Corbuzier. Putra langsung menegaskan bahwa ia tidak menjual ponsel ilegal. Dia mengaku menjual ponsel bergaransi resmi sejak tahun 2017.
"Seumur hidup saya tidak pernah jual HDC (ponsel palsu), saya berawal dari ponsel second (bekas), dan tahun 2017 ponsel baru semua garansi resmi lengkap," kata Putra kepada Deddy, Kamis (30/1).
Kemudian Deddy sempat heran bahwa PS Store menjual ponsel yang sebetulnya harga aslinya sampai puluhan juta, tetapi hanya dilego Rp1 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putra mengaku ada ratusan akun Instagram yang palsu dan menawarkan harga ponsel murah. Padahal jika bercermin dengan akun asli PS Store, harga ponsel iPhone misalnya hanya berbeda Rp500 ribu di iBox.
"Jadi om, karena memang PS Store terpercaya, sudah luar biasa, sebenarnya banyak akun fake PS Store sampai ratusan," tuturnya.
"Kalau saya sama, misal iPhone di iBox mungkin beda Rp500 ribu. Satu jutaan itu dijamin akun palsu," sambung Putra.
Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jakarta menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tindak pidana kepabeanan yang menjerat pemilik toko ponsel PS Store, Putra Siregar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky Hanafie mengatakan penyelidikan kasus itu bermula pada akhir 2017 berdasarkan analisis yang dilakukan pihaknya di media sosial.
"Analisis bea cukai bahwa ya kami lihat di medsos ini maraknya penjualan handphone. Kemudian di medsos juga ada komen-komen itu informasi tambahan dari masyarakat," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).
Dari penyelidikan itu, kata dia, pihaknya kemudian mengungkap adanya dugaan kasus penyelundupan barang impor.
"Itu kami ungkap di Condet awalnya, terus kami kembangkan kan dia punya beberapa ya," ucap dia.
Proses pengembangan itu, kata dia, memakan waktu lama. Pasalnya, barang bukti selundupan tersebar di beberapa daerah.
"Barang bukti ada dari beberapa konter ya, di Depok. Pada prinsipnya bea cukai melaksanakan ketentuan di bidang kepabeanan," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, Putra Siregar menjual ponsel yang diduga ilegal dengan berbagai cara. Selain di toko yang tersebar di berbagai daerah dan menggunakan jasa influencer ternama Tanah Air, dia juga membuka lapak dagangannya di media sosial Instagram.
Lewat akun induk @pst0re dengan 2,6 juta pengikut, Putra menjajakan beragam merek ponsel. Salah satu merek yang paling banyak di jual oleh Putra adalah iPhone.
Dalam akun itu misalnya, Putra menjual iPhone 11 Pro dengan embel-embel 'Like New' seharga Rp11,9 juta. Sedangkan harga normal bisa mencapai lebih dari Rp18 juta.
Selain itu, dia juga menjual iPhone X dengan kondisi lecet seharga Rp6,5 juta dan 'Like New' seharga Rp6,9 juta. Adapun iPhone XS dijual mulai dari Rp7-8,9 juta.
Harga yang ditawarkan oleh Putra berbeda jauh dengan yang terdapat di iBox, reseller produk Apple di Indonesia. Untuk varian iPhone 7 Plus misalnya dijual mulai dari harga Rp6.349.000; iPhone 8 Rp11,4 juta; iPhone 8 Plus Rp10,4 juta; iPhone X Rp14,9 juta; iPhone XR Rp10,9 juta; dan iPhone Xs Max Rp17,9 juta.
Sedangkan iPhone 11 mulai dari 12,9 juta; iPhone 11 Pro Rp16,9 juta, dan iPhone 11 Pro Max Rp18,9 juta.