Mantan wakil pimpinan bidang pemasaran PT Bank Negara Indonesia (Persero) cabang Ambon Faradiba Yusuf alias Fara divonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Faradiba Yusuf alias Fara dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pembobolan tabungan nasabah senilai Rp134 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon Maluku Pasti Taringan mengatakan Faradiba Yusuf juga diminta membayar Rp22 miliar dengan memberikan waktu paling lama 1 bulan setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, sambung Pasti, yang bersangkutan akan menambah masa kurungan badan selama 7 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Faradiba, Pengadilan Tipikor Ambon juga menghukum lima terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan uang nasabah yang disimpan di BNI cabang Ambon 18 tahun penjara.
Mereka masing-masing Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi Martije Muskita, Kepala KCP kota Tual Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu, dan anak angkat Faradiba Yusuf Soraya Pellu.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara berjamaah dan berlanjut," kata Hakim Ketua Pasti Tarigan didampingi dua anggota di Pengadilan Tipikor Ambon Maluku, Selasa (11/8).
Pasti bilang, selain hukuman badan kelima terdakwa juga wajib membayar denda dengan nilai uang bervariasi, terkecuali terdakwa anak angkat faradiba Soraya Pellu hanya dihukum membayar uang pengganti.
Untuk mantan wakil pimpinan bidang pemasaran PT Bank Negara Indonesia (Persero) cabang Ambon Faradiba Yusuf alias Fara membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, sementara untuk kelima terdakwa 2, 3, 4 dan 5 dikenakan denda masing-masing Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ambon juga menghukum terdakwa kepala KCP Kota Tual Chris Rumalewang membayar uang pengganti Rp52 juta atau dikurung 5,6 tahun, kepala Kantor Cabang Pembantu (KCU) Masohi Martije Muskita Rp75 juta, atau dikurung 5,6 tahun, kepala KCP Aru Josep Maitimu Rp398 juta atau dikurung selama 5,6 tahun, dan kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu Rp35 juta.
"Sementara untuk Soraya Pellu tidak ada uang pengganti," imbuh Pasti Tarigan.
Atas putusan tersebut, sang pengacara terdakwa Faradiba Yusuf dan Soraya Pellu melalukan pengajuan banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Ambon. Sedangkan untuk penasehat hukum empat terdakwa lain dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.
(sai/ain)