Keluarga I Gede Ari Astina alias Jerinx bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali, Jumat (14/8). Mereka mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.
Kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyatakan pihaknya membawa dua penjamin dalam upaya penangguhan penahanan ini. Pertama adalah ayah Jerinx, I Wayan Arjono, dan kedua adalah istri Jerinx, Nora Alexandra.
Gendo menegaskan upaya penangguhan penahanan diajukan karena hal itu merupakan hak tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membawa penjamin yang pertama ayah kandungnya Jerinx dan yang kedua istrinya Jerinx," kata Gendo kepada awak media.
Gendo mengatakan penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan Jerinx adalah tulang punggung keluarga. Selama ini, Jerinx sudah hidup secara mandiri.
"Bapak dan Jerinx sudah punya tempat tinggal masing-masing. Keluarganya juga mandiri, karena itu Jerinx adalah tulang punggung keluarga," jelasnya.
![]() |
Gendo menegaskan, pihak keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, akan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Ayah Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memberi dukungan kepada anaknya yang ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar ini berharap penegakan hukum berjalan dengan adil dan jujur terhadap siapa pun. Ia juga berharap Jerinx tetap sehat selama berada di sel tahanan.
Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
Lihat juga:Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan |
Penetapan tersangka drummer SID itu dilakukan setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.
"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/8).
Polisi langsung melakukan penahanan kepada Jerinx setelah menetapkannya sebagai tersangka.
(pmg/put/pmg)