Ayah Jerinx Beri Dukungan: Kami Keluarga Anak-anak Pejuang

CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2020 12:21 WIB
Ayah Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memberikan dukungan kepada anaknya. Dia sempat memekikkan kata merdeka.
Ayah Jerinx mendatangi Polda Bali untuk memberikan dukungan kepada anaknya. (CNN Indonesia/Putu)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pekikan 'merdeka' terlontar dari mulut I Wayan Arjono, ayah I Gede Ari Astina alias Jerinx, di Polda Bali sebelum memberi keterangan kepada awak media, Jumat (14/8). 

Ia datang ke Polda Bali untuk memberi dukungan kepada anaknya yang ditahan atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya datang untuk mendukung anak saya (Jerinx). Saya bersama istri, keponakan dan lainnya pasti mendukung. Kami warga negara harus taat hukum. Kami di keluarga memang anak-anak pejuang," ujar Arjono. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gianyar ini berharap penegakan hukum berjalan dengan adil dan jujur terhadap siapa pun. Ia juga berharap Jerinx tetap sehat selama berada di sel tahanan. 

"Kami menghormati proses hukum yang berlaku. Keluarga juga bertanggung jawab, kami juga anak-anak perang, tapi bukannya kami mau perang. Tidaklah, mudah-mudahan dia tetap sehat," ujar Arjono. 

Ia tidak keberatan dengan pandangan Jerinx mengenai hal ihwal yang berhubungan dengan pandemi Covid-19. Arjono mengatakan di keluarganya memang mengusung asas demokrasi dan bertanggung jawab. 

"Kalau itu terbaik menurut dia, silakan, yang penting bertanggung jawab, kan gitu," ujar Arjono.

Jerinx ditahan di rutan Polda Bali.Musisi Jerinx saat ditahan di Rutan Polda Bali. (Dok.I Wayan “Gendo” Suardana)

Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

Penetapan tersangka drummer Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/8).

Polisi langsung melakukan penahanan kepada Jerinx setelah menetapkannya sebagai tersangka.

Namun Jerinx mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya.

Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya itu. Dalam kasus ini, polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.

(put/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER