Tersangka kasus ujaran kebencian, I Gede Astina alias Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya. Jerinx resmi ditahan di Mapolda Bali hari ini, Rabu (12/8).
"Jadi upayanya adalah mengajukan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Jerinx, I Wayan Gendo dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Polisi menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam ujaran kebencian 'IDI kacung WHO' yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan tersangka pegebuk drum Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung melakukan penahanan kepada Jerinx.
Kasus Jerinx dipicu unggahannya di akun Instagram. Dalam unggahan dia menulis kalimat 'IDI kacung WHO'.
Gendo sendiri mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya itu. Dalam kasus ini,, polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Lihat juga:Pesan Jerinx SID Sebelum Masuk Sel Tahanan |
Ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."
"Entah yg dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini? Setahu saya IDI adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan," kata Gendo.
(yoa/wis)